KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi BaratAdalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperas
- Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (commonwealth)
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 :Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN KOPERASIPengertian koperasi menurut:
· Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
· Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
· Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip-prinsip Munkner
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
7. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
Bentuk Organisasi :
· Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
- Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
Koperasi: Landasan,
Fungsi dan Prinsip
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki
kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk
menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian
yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang
landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila
dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi
karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup
bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran
berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah
berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2
dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan
usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya.
Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
Dalam pelaksanaannya,
koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi
para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
- Mempertinggi taraf kesejahteraan,
- Pendemokrasian ekonomi, dan
- Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.
Fungsi sosial koperasi
ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada
akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan/penghasilan.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para
anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi maka makin besar
pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
- Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga
masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha
melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan,
pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi
kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi
kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
- Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga
mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut
antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan
demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan
bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus,
melainkan berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih dahulu harus
dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan
demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi
Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis,
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota,
- Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal,
- Kemandirian.
Dalam melaksanakan
koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan
dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
- Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sifat terbuka mengandung arti bahwa: Dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa: Pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga
berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan
bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap
modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas”
adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada
pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula pengertian kebebasan yang
bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual
di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani
para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi
anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini
beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan
kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di
tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas)
yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah
sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga
sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam
bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperas
0 komentar:
Post a Comment
Gunakanlah tata bahasa yang baik